Alhamdulilah, Berapa Besaran Kenaikan Gaji PPPK Berkala 2025? Cek Tabel Gaji Terbaru!.

Alhamdulillah..., Kabar baik untuk PPPK! Kenaikan gaji berkala di 2025 sudah diatur dalam Perpres Nomor 11/2024 dengan kenaikan 8% sejak Januari 2024.

Berapa nominalnya? Bagaimana perhitungannya? Artikel ini akan menjelaskan besaran gaji terbaru, tabel gaji, dan contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Besaran Kenaikan Gaji PPPK Berkala

Kenaikan gaji PPPK berkala diberikan setiap dua tahun berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG). Menurut Perpres Nomor 11/2024, gaji PPPK meningkat 8% dari gaji pokok sebelumnya.

Semua golongan berhak mendapatkan kesempatan kenaikan gaji berkala ini. Misalnya, PPPK golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 akan naik menjadi Rp3.408.500 setelah kenaikan.

Namun demikian, PPPK baru bisa mendapatkan peningkatan gaji berkala apabila memenuhi syarat, seperti kinerja “baik” pada 2 tahun terakhir.

Tabel Gaji PPPK Terbaru 2025

Berikut adalah contoh tabel gaji PPPK 2025 (setelah kenaikan 8%):

  • Golongan V: Rp2.301.300 – Rp2.485.600
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp3.408.500
  • Golongan XVII: Rp6.786.500 – Rp7.329.400

Tabel lengkap bisa dilihat di situs resmi BKN atau instansi terkait. Gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK. Pastikan Anda cek golongan Anda!

Contoh Perhitungan Kenaikan Gaji

Ambil contoh Ani, PPPK golongan V dengan gaji Rp2.301.300. Setelah dua tahun bekerja dengan kinerja baik, gajinya naik 8% menjadi Rp2.485.600.

Untuk golongan IX, seperti: Budi, gaji naik dari Rp3.203.600 menjadi Rp3.408.500.

Perbandingan ini menunjukkan kenaikan signifikan yang membantu kesejahteraan PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Kenaikan gaji PPPK berkala 2025 membawa angin segar bagi pegawai. Dengan kenaikan 8% sesuai Perpres No. 11/2024, Anda bisa merencanakan keuangan lebih baik.

Cek tabel gaji terbaru dan pastikan syarat terpenuhi untuk menikmati kenaikan ini. Semoga informasi ini membantu Anda memahami gaji baru di 2025!

Sumber Referensi: https://www.msn.com/