Daftar Dokumen Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 dalam Pengisian DRH 2025 Resmi dari BKN!.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyampaikan Surat Edaran Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 perihal Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Surat ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Tertanggal 14 Januari 2025, surat BKN juga berisi daftar dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah pelamar yang dinyatakan lulus CPNS dan PPPK 2024.
Berbagai dokumen tersebut disampaikan secara elektronik pada saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN BKN.
Pembagian jadwal pengisian DRH juga sudah dijelaskan BKN untuk masing-masing jenis ASN.
- CPNS mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
- PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2025.
BKN mengimbau agar pelamar yang lulus segera menyelesaikan pemberkasan dan pengisian DRH.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan belum melakukan pengisian DRH dapat dianggap mengundurkan diri.
Jadi sangat penting bagi seluruh pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus untuk mencermati kelengkapan dokumen.
Pemberkasan melalui pengisian DRH dan usul penetapan NIP sangat menentukan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan jadi ASN.
Berikut daftar dokumen yang harus disampaikan saat pengisian DRH dan usul penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku
- Surat Pernyataan 5 poin:
1. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan atau dipecat dari CPNS, PNS, TNI, POLRI dan swasta (termasuk BUMN/BUMD)
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis
5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya
- Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.
Itulah berbagai dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah pelamar yang lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Seluruh dokumen disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Dokumen usul penetapan NIP yang telah lengkap akan disetujui oleh instansi sesuai jadwal berikut:
- CPNS mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025
- PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 28 Februari 2025.
Jika semua proses pengisian DRH hingga pengusulan NIP CPNS dan PPPK ini telah terpenuhi, maka pelamar siap untuk dilakukan pengangkatan sebagai ASN.
Pengangkatan dijadwalkan dan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Penerbitan SK Pengangkatan juga dapat dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP.
Sumber Referensi: https://bkn.go.id
admin