Fleksibilitas Kerja ASN: Efektif dan Adaptif, Kualitas Layanan Tetap Prioritas!.

Jakarta, 10 Februari 2025 – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa prinsip fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK harus tetap mengutamakan kualitas layanan dan kinerja. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur pola kerja ASN yang adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Menurut Prof. Zudan, fleksibilitas kerja ASN harus dimaknai sebagai upaya untuk tetap memenuhi kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas dengan baik, serta menaati aturan jam kerja yang berlaku. Namun, fleksibilitas diberikan dalam aspek waktu dan lokasi bekerja guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, khususnya pada Pasal 8. Selain itu, aturan tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 4 huruf f.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai ASN, serta mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan kepegawaian dan kebijakan terkait ASN, masyarakat dapat mengakses situs resmi BKN di www.bkn.go.id atau mengikuti media sosial @BKNgoid.

Sumber Referensi: https://www.bkn.go.id/