Jurus Terakhir MenPAN RB: Pengangkatan Honorer Menjadi ASN Setelah Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 untuk honorer telah ditutup oleh pemerintah pada 20 Januari 2025 lalu.
Namun demikian, pemerintah masih terus mengupayakan penataan tenaga honorer yang belum terakomodir hingga saat ini.
MenPAN RB Rini Widyantini mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer di database BKN.
Sebelumnya, pada seleksi PPPK tahap 1 terdapat sejumlah honorer yang tidak lulus dengan berbagai alasan, salah satunya tidak memiliki formasi.
Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan PPPK paruh waktu untuk mengakomodir honorer yang tidak lulus ini.
Syaratnya selama terdaftar di database BKN, ikut seleksi baik di tahap 1 atau tahap 2 namun tidak lulus, dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Persoalannya kemudian ada honorer database BKN yang tidak bisa mengikuti seleksi karena tak ada formasi yang sesuai.
Untuk hal ini, MenPAN RB mengeluarkan 'jurus terakhir' untuk tetap mengangkat tenaga honorer yang dimaksud menjadi ASN PPPK.
Dilansir dari laman resmi KemenPAN RB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan solusi untuk keterbatasan formasi ini.
Pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga honorer tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara.
Formasi tampungan ini menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar untuk nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun jabatan pada formasi tampungan ini tersedia untuk kualifikasi SD hingga S1 berikut ini.
1. Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
2. Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
3. Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3
4. Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1/D4
Nantinya, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.
MenPAN RB mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan yang kesekian kalinya sekaligus upaya terakhir untuk menyelesaikan penataan honorer.
“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” jelas Rini Widyantini.
Itulah jurus terakhir yang disampaikan MenPAN RB untuk menyelesaikan penataan honorer menjadi ASN PPPK. (nhd)
admin