Kapan? Gaji ke-13 2025 Serta THR PNS dan PPPK Cair,Berikut Bocoran Besaran Gaji Pensiunan PNS.

Mendekati lebaran dan masa penerimaan siswa baru, biasanya ramai soal gaji ke-13 PNS dan pensiunan temasuk THR (Tunjangan Hari Raya). Tak hanya PNS, kelompok PPPK juga mendapat THR sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Seperti diketahui, lebaran Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.

Artinya, pencairan THR, PNS dan PPPK dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 2025, diperkirakan pada Juni dan Juli saat tahun ajaran baru di sekolah. 

Besaran THR dan gaji 13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Gaji Pensiunan PNS 

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Meski demikian nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per hari ini, 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Pensiunan PNS Golongan I: 

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II: 

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III: 

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Taspen menyatakan bahwa meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.

Sumber Referensi: https://www.msn.com/