Kenaikan Gaji PNS Menggunakan Perpres 12 tahun 2025 atau Nomor 11 Tahun 2024? ini Penjelasannya.

Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Maret 2025.

Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pengelolaan penghasilan PPPK secara nasional.

Perubahan besar terjadi dalam sistem penggajian ASN non-PNS dengan diperkenalkannya skema penggajian bertahap.

Gaji pokok PPPK kini terbagi dalam 17 golongan, dari I hingga XVII, berdasarkan jabatan fungsional, ijazah terakhir, serta masa kerja.

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal
I Rp1.938.500 Rp2.900.900 (26 tahun)
II Rp2.116.900 Rp3.071.200 (27 tahun)
III Rp2.206.500 Rp3.201.200 (27 tahun)
IV Rp2.299.800 Rp3.336.600 (26 tahun)
V Rp2.511.500 Rp4.189.900 (33 tahun)
VI Rp2.742.800 Rp4.367.100 (33 tahun)
VII Rp2.858.800 Rp4.551.800 (33 tahun)
VIII Rp2.979.700 Rp4.744.400 (26 tahun)
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500 (32 tahun)
X Rp3.339.100 Rp5.484.000 (32 tahun)
XI Rp3.480.300 Rp5.716.000 (32 tahun)
XII Rp3.627.500 Rp5.957.800 (32 tahun)
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800 (32 tahun)
XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500 (32 tahun)
XV Rp4.107.600 Rp6.746.200 (32 tahun)
XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600 (32 tahun)
XVII Rp4.462.500

Rp7.329.000 (32 tahun)

Tak hanya itu, PPPK juga akan memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, profesi, serta insentif bagi yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Komponen lain seperti THR dan gaji ke-13 tetap diberikan setiap tahun.

Dengan semua tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK, khususnya dari Golongan IX ke atas, bisa mencapai Rp 6 hingga 7 juta per bulan.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Bagi PPPK hasil rekrutmen tahun 2023–2024 yang mulai aktif di 2025, penggajian akan disesuaikan berdasarkan jabatan formasi dan ijazah yang linier.

Penetapan ini menjadi bagian dari reformasi sistem penggajian ASN yang lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja.

Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Sumber Referensi: https://www.msn.com/