MUI Kota Dumai Gelar Kajian Aktual Hukum Islam tentang Metode Istinbat Hukum.
MUI Kota Dumai Gelar Kajian Aktual Hukum Islam tentang Metode Istinbat Hukum
Dumai, Ahad (7/12/2025)
Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menggelar Kegiatan Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI) dengan tema “Metode Istinbat Hukum Islam dalam Menjawab Problematika Kontemporer” yang dipusatkan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Media Center Pemko Dumai, Jalan Putri Tujuh, mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Buya Dr. H. Mawardi M. Sholeh, Lc., MA, Ketua MUI Kabupaten Kampar sekaligus Mufti Pekanbaru. Acara secara resmi dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, H. M. Yunus, S.Ag., M.Sh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum MUI Kota Dumai Drs. H. Zakaria, M.Pd.I, Wakil Ketua Umum Drs. H. Syawir Kasim, M.Si, Sekretaris Umum Jimmi Pasla, S.Ag., M.Hum, Bendahara Umum Robi Aslam, S.H.I, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum KH. Rahmat Afifi, Lc, serta Sekretaris Komisi Fatwa dan Hukum H. Muhammad Subhan, S.Ag, beserta seluruh anggota Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Dumai sebagai panitia pelaksana.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 35 orang, terdiri dari pengurus MUI Kota Dumai, Kepala KUA se-Kota Dumai, para Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai metode istinbat hukum Islam sebagai bekal dalam menghadapi dan menjawab berbagai persoalan umat yang semakin kompleks di era kontemporer.
zulfani