Tim LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepri Visitasi ke AKMR Riau, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perguruan Tinggi.
Pekanbaru, 15 Juli 2025 — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes., bersama tim dari bidang Pembelajaran, Penjaminan Mutu, dan Kelembagaan melakukan visitasi ke Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR). Visitasi ini merupakan langkah tegas dalam menindaklanjuti status non-operasional yang telah lama disandang oleh AKMR.
Dalam kunjungan tersebut, tim LLDIKTI XVII menemukan berbagai persoalan mendasar yang menghambat operasional lembaga, antara lain ketiadaan lahan dan sarana prasarana yang memadai, belum sahnya dokumen legalitas tanah dan gedung atas nama yayasan, serta tidak aktifnya status akreditasi institusi maupun program studi dalam waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu, AKMR juga tercatat sudah lebih dari lima tahun tidak melaporkan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan SISTER.
“Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sebenarnya telah memberikan batas waktu hingga Agustus 2024 bagi perguruan tinggi non-operasional untuk menyelesaikan proses akreditasi. Jika tidak dipenuhi, maka izin operasionalnya akan dicabut oleh Menteri,” tegas Dr. Nopriadi.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., dalam beberapa kesempatan juga mengingatkan bahwa program studi dan institusi yang tidak terakreditasi dan tidak aktif dalam waktu lama sebaiknya direkomendasikan untuk pencabutan izin operasional atau digabungkan (merger) dengan perguruan tinggi lain yang masih sehat secara kelembagaan dan terakreditasi.
Sebagai solusi, LLDIKTI Wilayah XVII menyarankan agar AKMR mempertimbangkan opsi penggabungan dengan perguruan tinggi lain yang sehat dan terakreditasi. Alternatif lainnya adalah mendirikan perguruan tinggi vokasi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Status AKMR saat ini masih non-operasional. Kami terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah Riau dan Kepri. Ini adalah wujud komitmen LLDIKTI XVII dalam menjaga kualitas dan legalitas pendidikan tinggi,” tambah Dr. Nopriadi.
Ia juga mengingatkan kepada pimpinan dan pengurus yayasan AKMR agar tidak menerima mahasiswa baru selama institusi dan program studinya belum terakreditasi. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi hanya boleh diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri dan telah terakreditasi. Sedangkan Pasal 60 ayat (2) mewajibkan PTS untuk memperoleh izin operasional, dan pelanggarannya diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 93.
Selain itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 88, ditegaskan bahwa program studi wajib memiliki status akreditasi minimal sementara untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Sementara dalam PerBAN-PT No. 11 dan No. 14 Tahun 2023 ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau dengan akreditasi yang telah kedaluwarsa tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru.
“Artinya, jika suatu program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh melakukan proses kelulusan maupun menerbitkan ijazah. Ini penting untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh pimpinan dan pengelola perguruan tinggi,” tutup Dr. Nopriadi.
LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau berharap agar seluruh perguruan tinggi swasta di wilayahnya menjadikan kasus AKMR sebagai pelajaran penting untuk terus menjaga tata kelola kelembagaan yang baik, memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, dan senantiasa meningkatkan mutu pendidikan. “Kami tidak menginginkan ada lembaga pendidikan yang akhirnya ditutup karena kelalaian dalam pengelolaan. LLDIKTI hadir untuk membina, bukan menghukum, namun kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkas Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes. (nhd).
admin