Usia Pensiun PPPK 2025 Resmi Ditetapkan: Tidak Lagi 58 Tahun!.
Tenaga honorer yang menjadi PPPK wajib bersyukur.
Usia pensiun dari negara resmi ditetapkan.
Tahun 2025 usia pensiun yang diberlakukan bukan 58 tahun.
Yang masuk dalam lingkup sistem aparatur sipil negara atau ASN di Indonesia.
Berbeda PNS, PPPK memiliki perbedaan tersendiri.
Yaitu dalam hal masa kerja yang terikan dengan kontrak.
Namun dalam usia pensiun maka lain cerita.
Bahasan usia pensiun sangat penting diketahui oleh PPPK.
Sebab hal ini berkaitan dengan kesejahteraan karir sebagai ASN.
Negara secara resmi telah menetapkan usia pensiun bagi PPPK.
ASN PPPK dan PNS sebenarnya sudah diberikan hak yang sama seperti.
Bantuan hukum
PNS dan PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.
Lingkungan kerja
PNS dan PPPK berhak atas lingkungan kerja yang mencakup aspek fisik dan nonfisik.
Tunjangan dan fasilitas
PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas, baik yang terkait dengan jabatan maupun kebutuhan pribadi.
Jaminan sosial
PNS dan PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial, yang meliputi:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Jaminan pensiun setelah berhenti bekerja sebagai ASN
Jaminan hari tua
Penghasilan
PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji atau upah.
Penghargaan motivasional
PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang dapat berupa insentif finansial atau nonfinansial sebagai bentuk motivasi.
Pengembangan diri
PNS dan PPPK berhak mengembangkan diri, yang mencakup pengembangan bakat, karier, dan kompetensi.
Kemudian untuk usia pensiun PPPK tahun 2025 yaitu:
1.Jabatan Pimpinan Tinggi
Pimpinan Tinggi Utama: Batas usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Pimpinan Tinggi Madya: Batas usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun sampai usia 60 tahun.
2. Jabatan Administrator
Jabatan Administrator: Batas usia pensiun sampai usia 58 tahun.
3. Jabatan Pengawas
Jabatan Pengawas: Batas usia pensiun sampai usia 58 tahun.
4. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional (semua kategori): Batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hingga usia 65 tahun.
5. Jabatan Pelaksana
Jabatan Pelaksana: Batas usia pensiun sampai usia 58 tahun.
Sumber Referensi: https://www.bkn.go.id/
admin