Wali Kota Dumai Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025.

Dumai, 26 Maret 2025 – Pemerintah Kota Dumai secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150.1/DISHUB/551.1 yang ditandatangani Wakil Walikota Dumai (SUGIYARTO).

Periode Pembatasan

Aturan ini akan berlaku selama 8 hari penuh:

Mulai: 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB

Berakhir: 4 April 2025 pukul 23.59 WIB

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku ketat untuk:

  1. Semua kendaraan angkutan barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) > 14 ton

  2. Truk pengangkut:

  • Bahan galian (tambang)
  • Bahan industri
  • Bahan bangunan
  1. Kendaraan berat berkonfigurasi khusus:

  • Truk tempelan (kereta tempelan)
  • Truk gandengan (kereta gandengan)
  • Kendaraan barang dengan jumlah sumbu > 2

Pengecualian Khusus

Tidak terkena pembatasan untuk kendaraan pengangkut:
1. Bahan vital:

  • BBM (Bahan Bakar Minyak)
  • BBG (Bahan Bakar Gas)
  • Logistik Pemilu
  • Pengiriman uang

2. Kebutuhan darurat:

  • Penanganan bencana alam
  • Peralatan kesehatan

3. Komoditas pokok:

  • Pangan: Beras, gula, minyak goreng, daging sapi/ayam, telur
  • Pertanian: Pupuk, pakan ternak
  • Lainnya: Susu murni, barang pos

Persyaratan Tambahan

Kendaraan pengecualian wajib:

  • Membawa surat muatan resmi dari pemilik barang
  • Menampilkan informasi:
  • Jenis barang
  • Tujuan pengiriman
  • Identitas pemilik
  • Memasang pemberitahuan di depan & belakang kendaraan

Dasar Hukum

  1. SKB 4 Kementerian (No. KP-DRJD 1099/2025)

  2. SE Gubernur Riau (No. 500.I//DPHB-KBD.2/964)

Sanksi dan Monitoring

  • Polres Dumai akan melakukan pengawasan ketat
  • Pelanggar dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ

Sumber Referensi: Dinas Perhubungan Kota Dumai