Wali Kota Dumai Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025.
Dumai, 26 Maret 2025 – Pemerintah Kota Dumai secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150.1/DISHUB/551.1 yang ditandatangani Wakil Walikota Dumai (SUGIYARTO).
Periode Pembatasan
Aturan ini akan berlaku selama 8 hari penuh:
Mulai: 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB
Berakhir: 4 April 2025 pukul 23.59 WIB
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan berlaku ketat untuk:
-
Semua kendaraan angkutan barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) > 14 ton
-
Truk pengangkut:
- Bahan galian (tambang)
- Bahan industri
- Bahan bangunan
-
Kendaraan berat berkonfigurasi khusus:
- Truk tempelan (kereta tempelan)
- Truk gandengan (kereta gandengan)
- Kendaraan barang dengan jumlah sumbu > 2
Pengecualian Khusus
Tidak terkena pembatasan untuk kendaraan pengangkut:
1. Bahan vital:
- BBM (Bahan Bakar Minyak)
- BBG (Bahan Bakar Gas)
- Logistik Pemilu
- Pengiriman uang
2. Kebutuhan darurat:
- Penanganan bencana alam
- Peralatan kesehatan
3. Komoditas pokok:
- Pangan: Beras, gula, minyak goreng, daging sapi/ayam, telur
- Pertanian: Pupuk, pakan ternak
- Lainnya: Susu murni, barang pos
Persyaratan Tambahan
Kendaraan pengecualian wajib:
- Membawa surat muatan resmi dari pemilik barang
- Menampilkan informasi:
- Jenis barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik
- Memasang pemberitahuan di depan & belakang kendaraan
Dasar Hukum
-
SKB 4 Kementerian (No. KP-DRJD 1099/2025)
-
SE Gubernur Riau (No. 500.I//DPHB-KBD.2/964)
Sanksi dan Monitoring
- Polres Dumai akan melakukan pengawasan ketat
- Pelanggar dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ
Sumber Referensi: Dinas Perhubungan Kota Dumai
admin